Bagian Fasilitasi & Pengawasan Angggaran

DPRD Kabupaten Mahakam Ulu

Fungsi

  • Menyusun dan mengembangkan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja

  • Meningkatkan pelayanan publik

  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan tugas

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tupoksi

Tugas Pokok (tupoksi) Bagian Fasilitasi & Pengawasan Anggaran DPRD adalah:

Tugas Pokok

  • Menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan fasilitasi penganggaran, pengawasan, aspirasi, dan dokumentasi 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS, APBD, dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD 

  • Memfasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah 

Pegawai Bagian Fasilitasi & Pengawasan Anggaran

Yopianus Anyang, S.Kom

Kepala Bagian Fasilitasi & Penganggaran

Lori Cruz

Senior account executive

Robert Taylor

CTO

Samuel Basham

Founder & CEO